RADARTUBAN - Dunia maya kembali dihebohkan oleh video dewasa berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga menampilkan selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu, bersama mantan kekasihnya, Bripda Charles Yohanes Tuarlela, seorang oknum anggota kepolisian.
Video tersebut diduga direkam menggunakan ponsel milik Bripda Charles dan kini tersebar luas di media sosial.
Banyak netizen yang mencari link video tersebut, sementara sebagian lainnya menyatakan simpati kepada Chasandra karena konten pribadinya tersebar.
Menanggapi hal ini, Chasandra dan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku, menuding Bripda Charles melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Jika terbukti, Bripda Charles bisa mendapat sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas kuasa hukum Chasandra. Mereka juga menyiapkan gugatan hukum berdasarkan UU ITE karena video tersebut telah beredar secara luas dan merugikan pihak korban.
Polda Maluku bergerak cepat dengan menahan Bripda Charles di sel khusus Propam setelah gelar perkara dilakukan oleh Tim Paminal.
AKP Imelda Haurissa, Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, menyatakan bahwa penahanan berlaku sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai perintah Kapolda, setiap anggota yang melanggar kode etik akan ditindak tegas,” tegas Imelda.
Bripda Charles, yang berasal dari Ditsabhara Polda Maluku, kini ditahan di rutan khusus Propam menunggu sidang kode etik.
Sanksi akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan tujuan memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjaga profesionalisme dan integritas. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama