RADARTUBAN - Bintang sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penahanan dilakukan pada Senin (14/7), dan aktor berusia 42 tahun itu kini dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Penahanan ini merupakan buntut dari keterlibatan Ijonk dalam kasus peredaran likuid vape mengandung etomidate, zat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dinyatakan cukup baik meski sempat mengalami pendarahan akibat ambeien.
“Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih ada sedikit memar. Tapi hasil pemeriksaan medis di RSUD Kota Tangerang menyatakan tidak ada kendala untuk dilakukan penahanan,” tegasnya dikutip dari JawaPos.com.
Pemeriksaan ulang tidak dilakukan karena laporan medis sebelumnya sudah lengkap dan memenuhi syarat penahanan.
Kasus ini mencuat setelah Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta menangkap tiga tersangka lebih dulu: BTR, EDS, dan ER.
Ketiganya sudah lebih dulu mendekam di tahanan atas dugaan keterlibatan dalam distribusi vape cair yang mengandung etomidate, zat anestesi yang tergolong obat keras.
Nama Jonathan Frizzy kemudian muncul dalam pengembangan kasus dan ditetapkan sebagai tersangka. Pada Jumat (11/7), Kejari Tangerang menerima pelimpahan berkas dan tanggung jawab terhadap para tersangka dari pihak kepolisian.
Keempat tersangka, termasuk Jonathan Frizzy, dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Penahanan Ijonk tentu menjadi pukulan besar bagi industri hiburan.
Aktor yang dikenal lewat sejumlah sinetron populer ini belakangan sempat mencoba bangkit usai masalah rumah tangga yang ramai di media sosial.
Namun kini, ia harus berjuang menghadapi proses hukum yang tak ringan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni