Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Permohonan Nikita Mirzani Ditolak, Tetap Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Siti Rohmah • Jumat, 5 September 2025 | 08:05 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Kamis (4/9).
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Kamis (4/9).

RADARTUBAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

"Majelis telah bermusyawarah dan memutuskan bahwa untuk sementara terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Kairul Saleh saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya telah diajukan Nikita melalui surat yang diserahkan langsung kepada Hakim Ketua usai persidangan pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8).

Namun, keputusan pengadilan memastikan Nikita masih harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (11/9) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan dilakukan lantaran Nikita mengaku mengalami sakit gigi.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang kasus ini secara daring, menyusul situasi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah pada awal September 2025.

Dalam keterangannya di akun resmi Instagram, PN Jaksel menerapkan sistem persidangan daring sejak 1–4 September 2025.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini terkait dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, Nikita disebut mengancam agar Reza membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pengadilan negeri #nikita mirzani #reza gladys #Jakarta Selatan #skincare