RADARTUBAN – Terdakwa kasus pencabulan terhadap Lolly, putri selebritas Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, resmi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap Lolly dengan berbagai tipu muslihat dan kebohongan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Vadel terbukti menyuruh Lolly melakukan tindakan aborsi, meskipun perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan korban.
“Dan melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” tutur majelis hakim.
Baca Juga: Netizen Sebut Lolly Berubah Drastis Jadi Anak Baik Pasca Vadel Ditetapkan Tersangka
Selain pidana penjara, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim turut menyampaikan bahwa barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 milik Lolly diminta untuk segera dikembalikan.
Meski sudah divonis, pihak Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
“Kami akan mengajukan banding,” tegas Oya usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak awal proses hukum, mengingat keterlibatan anak selebritas dan dugaan praktik aborsi di dalamnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni