RADARTUBAN- Sidang perdana perceraian yang telah didaftarkan Raisa pada 22 Oktober 2025, telah digelar pada 3 November 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan tersebut Raisa sebagai penggugat tidak hadir, ia mengutus kuasa hukumnya, Putra Lubis untuk mewakili dirinya.
"Pada prinsipnya sudah dikuasakan, sudah diwakilkan, nanti seperti apa kita lihat saja nanti persidangannya," tutur Putra Lubis.
Meskipun Raisa dalam hal tersebut telah diwakilkan, namun pihak pengadilan tetap meminta kehadiran Raisa sebagai syarat penting selama proses perceraian.
Pihak pengadilan meminta setidaknya satu kali kehadiran Raisa sebagai penggugat, sebab jika Raisa sama sekali tidak hadir hakim memastikan Raisa tidak bersungguh-sungguh dan perkara memungkinkan untuk di-NO kan.
"Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Begitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya," ucap Abid juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Abid juga menjelaskan arti NO sendiri dalam proses persidangan kasus perceraian.
"NO itu Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima, itu bahasa Belanda itu," imbuhnya.
Dalam hal ini dikarenakan pihak Raisa dan Hamish Daud sama-sama tidak hadir dalam agenda pemanggilan, makan agenda tersebut diundur 2 minggu mendatang pada 17 November 2025.
Dengan penegasan kepada Raisa untuk dapat hadir sebagai penggugat kehadirannya sangat berpengaruh atas gugatan yang ia layangkan, jika pada agenda pemanggilan selanjutnya Raisa kembali mangkir maka potensi gugatan cerai dibatalkan akan sangat besar.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni