Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Ammar Zoni: Pembacaan Eksepsi Ditunda hingga Pekan Depan

Siti Rohmah • Jumat, 7 November 2025 | 21:10 WIB

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
 

RADARTUBAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penundaan dilakukan hingga Kamis, 13 November 2025, untuk memberi waktu kepada para terdakwa menyusun eksepsi secara pribadi.

"Saya beri waktu satu minggu untuk para terdakwa. Dalam waktu itu, siap atau tidak siap, sidang akan tetap dilanjutkan," ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.

Ammar Zoni sempat menyatakan keinginannya agar pembacaan eksepsi tetap dilakukan pada hari itu.

Namun, dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya selama di tahanan.

"Kami tidak mendapatkan kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi. Jadi sebenarnya tidak ada yang bisa kami sampaikan hari ini," kata Ammar Zoni yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Sebelumnya, Ammar sempat meminta agar dapat hadir langsung dalam persidangan.

Permintaan itu disampaikan pada sidang 23 Oktober 2025, karena dia ingin meluruskan pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pengedar narkoba di Rutan Salemba.

"Pemberitaan ini sudah terlalu besar dan tidak sesuai fakta. Saya ingin menjelaskan langsung," ujarnya.

Ammar menilai kehadirannya di ruang sidang penting untuk menunjukkan keterbukaannya dalam proses hukum. "Kita buka semuanya, tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok sabu di Rutan Salemba.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre (buron) sebanyak 100 gram.

Kemudian membaginya kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, seberat 50 gram. Transaksi pertama terjadi pada 31 Desember 2024 dan berlanjut pada 3 Januari 2025.

Kegiatan ilegal tersebut terungkap setelah petugas rutan melakukan penggeledahan kamar tahanan.

Dari kamar Ammar, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 0,741 gram, satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram, serta 42 linting daun kering lainnya seberat 10,694 gram yang disimpan di atas pintu ventilasi.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Ammar dan para terdakwa lainnya menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tahanan #pengadilan negeri #rutan #eksepsi #hakim #majelis hakim #ammar zoni