RADARTUBAN – Wardatina Mawa kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan (Pasal 284 KUHP) yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, serta figur publik Inara Rusli, Kamis (4/12). Pemeriksaan berjalan intens dan berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Pemeriksaan 5 Jam, 26 Pertanyaan Dilontarkan Penyidik
Wardatina mulai diperiksa pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selama sesi tersebut, ia dihadapkan pada 26 pertanyaan seputar laporan dan kronologi dugaan perselingkuhan.
Usai pemeriksaan, Wardatina mengaku lega karena seluruh bukti yang ia miliki telah diserahkan kepada penyidik.
“Alhamdulillah saya sudah lega. Semua bukti sudah saya serahkan ke penyidik. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Serahkan Bukti CCTV dan Chat: Diklaim Bisa Menjerat Insanul & Inara
Didampingi kuasa hukumnya, Wardatina menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman CCTV serta percakapan elektronik, yang menurutnya berpotensi kuat menguatkan laporan pidana tersebut.
“Pemeriksaan tadi detail sekali. Semua bukti CCTV, chat, dan lainnya sudah saya sampaikan dan jelaskan,” ucap Wardatina.
Belum Terima Permintaan Maaf dari Inara Rusli
Wardatina menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Inara Rusli belum menyampaikan permintaan maaf, meski bukti-bukti perselingkuhan sudah ia tunjukkan.
“Saya berharap dia mengakui kesalahan dan memohon maaf dengan tulus. Karena secara tidak langsung dia sudah merusak pernikahan saya,” ungkap Wardatina.
Ironi: Korban Justru Lebih Dulu Minta Maaf
Wardatina mengungkapkan bahwa dirinya justru pernah meminta maaf kepada Inara pada Oktober lalu.
Saat itu ia terpengaruh oleh ucapan suaminya, Insanul Fahmi, yang meyakinkan bahwa isu perselingkuhan tidak benar.
Namun setelah bukti-bukti kuat terkumpul, ia merasa ironis karena hingga laporan berjalan, tidak ada permintaan maaf balik dari pihak Inara.
Fokus Mencari Keadilan
Wardatina menegaskan bahwa langkahnya melapor bukan sekadar bentuk kekecewaan, tetapi sebagai usaha mencari keadilan atas kehancuran rumah tangganya.
Ia berharap proses hukum berjalan tuntas dan pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni