RADARTUBAN - Sidang gugatan hak kekayaan intelektual (HKI) yang dikeluarkan Ari Bias terkait lagu Bilang Saja terpaksa ditunda hingga 30 Desember 2025.
Ketidakhadiran Agnez Mo beserta pihak terkait menjadi penyebab utama tertundanya hal tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Persidangan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga awalnya digelar pada 22 Desember 2025.
Namun, para ikut tergugat seperti Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) tidak memenuhi panggilan.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba memutuskan tertunda dengan agenda pemanggilan ketiga.
Ari Bias, atau A. Sapta Hernawan, menuntut ganti rugi hingga Rp 4,9 miliar dari PT Aneka Bintang Gading selaku penyelenggara konser.
Gugatan menonjolkan penampilan lagu Bilang Saja tanpa izin pada konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25-27 Mei 2023.
Ari menegaskan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta atas pelanggaran hak ekonomi dan moral.
Sebelumnya, Ari Bias pernah menggugat Agnez Mo langsung dan menang di pengadilan tingkat pertama dengan denda Rp 1,5 miliar.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu setelah Kasasi Agnez Mo pada Agustus 2025. Kini, Agnez Mo hanya berstatus ikut tergugat dalam gugatan baru ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni