RADARTUBAN - Polisi menyangkal keras klaim Ammar Zoni yang menyebut diminta Rp 300 juta oleh oknum penyidik untuk menghentikan proses kasus narkoba di Rutan Salemba.
Kapolsek Cempata Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menegaskan tuduhan itu tidak benar dan siap diperiksa lebih lanjut.
Selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1), penyebaran kasus narkoba Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta uang Rp 300 juta agar kasusnya dan tahanan lain tidak dilanjutkan.
Ammar menyatakan permintaan itu datang dari oknum polisi, tapi polisi menolaknya mentah-mentah.
Mantan Waka Polsek Metro Tanah Abang ini memersilakan pemeriksaan penyidik oleh Paminal Polda Metro Jaya untuk membuktikan tuduhan ada aliran dana tersebut
"Paminal sudah periksa, tidak ada bukti intimidasi, kekerasan, atau pemerasan," tegasnya. Polisi juga terbuka jika ada pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini terungkap dari razia rutin di Rutan Salemba yang menemukan sabu dan ganja di sel Ammar Zoni, menjadikannya kasus virus keempatnya. Ammar kini menjalani sidang dengan tuduhan peredaran narkoba di dalam rutan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama