RADARTUBAN - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (6/3).
Penahanan ini dilakukan karena penyidik menilai ia menghambat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Februari dan Maret 2026.
Dia juga tidak hadir saat diminta memberikan keterangan tambahan pada (3/3).
Saat seharusnya memenuhi panggilan, Richard malah melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, yang dianggap melanggar kewajiban lapor.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terakhir berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan yang diajukan, diikuti pemeriksaan kesehatan oleh Bid Dok Polda Metro Jaya.
Richard Lee ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan dokter kecantikan Samira dengan nomor LP/B/7/X/202/SPKT Polda Metro Jaya.
Ia diduga melanggar Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Sikap Dinilai Tidak Kooperatif
Sebelumnya pada Februari 2026, Richard sempat diperiksa hingga 9–12 jam namun tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor mingguan berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun kali ini, sikap yang dinilai tidak kooperatif membuat penyidik memutuskan melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan tetap berjalan profesional, dengan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni