Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kuasa Hukum Ammar Zoni Yakin Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 9 Tahun Penjara

Ika Nur Jannah • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:35 WIB

Anmar Zoni dituntut 9 Tahun penjara, Kuasa Hukum Optimis vonis lebih ringan
Anmar Zoni dituntut 9 Tahun penjara, Kuasa Hukum Optimis vonis lebih ringan

RADARTUBAN – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan optimisme bahwa kliennya akan menerima vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 9 tahun penjara dalam kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Tuntutan Jaksa 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2.

Dalam perkara ini, Ammar disebut sebagai tersangka keenam bersama lima orang lainnya.

Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya riwayat kasus narkoba sebelumnya serta keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca Juga: Polisi Bantah Klaim Ammar Zoni Diminta Rp300 Juta untuk Hentikan Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Jon Mathias menegaskan tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk membantah sejumlah fakta persidangan yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Ia berharap pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya.

Kasus Berawal dari Penggerebekan Sabu

Kasus ini bermula dari penggerebekan sekitar 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Dalam perkara tersebut, Ammar diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

Jaksa menyebut tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk dampak peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Sementara itu, Ammar Zoni yang sebelumnya beberapa kali terseret kasus serupa memilih membatasi komentar publik dan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengedaran narkoba #vonis hakim #rutan salemba #ammar zoni