RADARTUBAN - Ammar Zoni akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah vonis tujuh tahun penjara yang diturunkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemindahan itu dilakukan setelah seluruh rangkaian pengadilan di Jakarta selesai dan tidak ada upaya banding dari pihak Ammar maupun jaksa.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, masa pikir-pikir tujuh hari telah berakhir dan tidak ada Pengajuan banding atas vonis yang diterima Ammar Zoni.
Oleh karena itu, proses administrasi transfer tengah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Haldy Sabri Sentil Ammar Zoni Usai Seret Nama Irish Bella dalam Pleidoi Kasus Narkoba
Rika menegaskan, Ammar akan dikembalikan ke Nusakambangan karena konferensinya di Jakarta telah tuntas. Saat ini, ia tinggal menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan untuk proses lanjutan oleh jaksa.
Hukuman tujuh tahun yang baru dijatuhkan kepada Ammar akan digabungkan dengan sisa pidana dari kasus narkoba sebelumnya.
Ditjenpas tidak mengenalkan pemisahan penempatan untuk perkara baru, sehingga seluruh masa hukuman dijalani di Nusakambangan.
Ammar juga tetap ditempatkan sebagai risiko tinggi atau risiko tinggi. Dengan status itu, ia akan menjalani hukuman di lapas dengan pengamanan ketat.
Nusakambangan menjadi lokasi lanjutan lanjutan bagi Ammar setelah proses sidang selesai. Lapas tersebut dikenal sebagai tempat pelatihan dan pengamanan bagi perbaikan dengan risiko tinggi.
Keputusan transfer ini sekaligus menyatakan langkah Ditjenpas dalam memahami vonis yang sudah inkrah. Ammar kini menunggu eksekusi resmi setelah seluruh administrasi terselesaikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni