RADARTUBAN - Pengadilan Agama Kota Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil.
Putusan tersebut disampaikan setelah proses permohonan yang sebelumnya diajukan Ridwan Kamil melalui Pengadilan Agama Bandung.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP Pengadilan agama Kota Bandung, pengadilan telah resmi menetapkan sahnya pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochammad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aida Misbach, yang lahir di Bandung pada (28/2/2020).
Majelis Hakim kemudian menginstruksikan pihak pemohon agar segera menyerahkan salinan resmi dari penetapan pengadilan tersebut ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) tempat untuk proses pelaporan administrasi.
Baca Juga: Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Masuki Tahap Putusan
Pelaporan tersebut diwajibkan agar identitas Arkana dapat dibukukan dalam register akta kelahiran, sekaligus guna memproses penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Pada data di laman SIPP, perkara pengangkatan anak tersebut resmi didaftarkan pada Jumat (26/6), sementara pembacaan putusan pengadilan pada Rabu (15/7).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengkonfirmasi bahwa penetapan pengadilan tersebut sudah keluar dan sedang diteruskan kepada kliennya.
"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," Ungkapnya.
Melalui pesan singkat, Wenda juga menjelaskan bahwa pernyataan resmi terkait putusan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Ridwan kamil.
"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," Katanya.
Ridwan Kamil sebelumnya diketahui mendatangi Pengadilan Agama Bandung untuk mengikuti sidang terkait status anak angkatnya itu. Ia kala itu menyebut berharap proses tersebut segera mencapai putusan.
Dengan putusan ini, status Arkana sebagai anak Ridwan Kamil kini memperoleh kepastian hukum. Kompas.com juga menyebut proses adopsi telah tuntas setelah pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni