RADARTUBAN- Wacana mengenai bentuk negara selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.
Salah satu hal yang sering memicu rasa penasaran adalah pengandaian bagaimana jika Indonesia yang selama ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mendadak berubah menjadi negara serikat atau federasi.
Dikutip dari paparan edukatif di kanal YouTube Kok Bisa, perubahan sistem ini ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada konsekuensi besar dan skenario rumit yang harus dihadapi bangsa ini.
Langkah awal yang harus terjadi jika Indonesia ingin menjadi negara serikat adalah pembubaran negara secara resmi. Semua lembaga negara dan instansi pemerintahan harus dibubarkan terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan konstitusi tertinggi kita, UUD 1945, sudah mengunci bentuk negara secara mutlak sebagai negara kesatuan.
Konsekuensi mendasar dari proses ini adalah lahirnya kekosongan kekuasaan (power vacuum). Tanpa adanya hukum yang berlaku serta hilangnya kendali pemerintah, risiko terjadinya pemberontakan dan konflik antardaerah di berbagai pelosok wilayah akan sangat tinggi.
Baca Juga: Sisi Gelap Ekonomi Amerika Serikat Terbongkar, Ada 5 Krisis Sistemik yang Bikin Miris
Dampak buruknya bahkan bisa merembet ke kehidupan sehari-hari masyarakat. Layanan publik dasar terancam lumpuh total, termasuk pasokan listrik. Saat ini, sistem kelistrikan diatur secara terpusat oleh PLN.
Jika negara bubar dan tanggung jawab instansi tersebut hilang begitu saja, aliran listrik secara nasional bisa padam total. Puluhan ribu aturan hukum yang mengikat kehidupan masyarakat pun harus diganti dari nol.
Namun, jika diandaikan proses transisi tersebut berhasil dilewati tanpa kehancuran, wajah pemerintahan Indonesia akan berubah drastis. Setiap daerah atau negara bagian akan memiliki undang-undang dan aturan hukum sendiri yang berdiri independen.
Jika saat ini pemerintah daerah membuat aturan yang masih dibatasi dan wajib tunduk pada pusat, pada sistem serikat daerah memiliki wewenang penuh atas hukum mereka sendiri.
Pemerintah pusat hanya diberi wewenang pada sektor-sektor tertentu saja, seperti pertahanan negara dan urusan luar negeri.
Sejarah mencatat bahwa bentuk negara serikat sebenarnya bukan hal baru bagi bangsa ini. Indonesia pernah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949.
Kala itu, penjajah Belanda sengaja membentuk negara serikat dengan niat terselubung agar bangsa Indonesia mudah diadu domba dan bercerai-berai.
Namun, skenario tersebut gagal total karena semangat persatuan dan solidaritas rakyat Indonesia yang sangat kuat saat itu, hingga akhirnya kembali memilih bentuk negara kesatuan.
Pengalaman sejarah tersebut menyiratkan satu hal penting bagi perjalanan bangsa ini. Apapun wacana atau perubahan bentuk negara yang dibayangkan, kunci utama keberlangsungan Indonesia terletak pada soliditas dan semangat persatuan rakyatnya.
Selama rasa persatuan itu tetap terjaga, bentuk negara apapun tidak akan mudah menggoyahkan ketahanan bangsa.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni