RADARTUBAN - Klaim bahwa perhiasan emas dapat larut melalui pori-pori kulit pria hingga berubah menjadi nanopartikel beracun dibantah Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) Prof. Agustino Zulys.
Narasi tersebut sebelumnya kerap dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan, mulai dari epilepsi, kerusakan saraf otak, Alzheimer, hingga kemandulan.
Namun, melalui tayangan "BehindTheScience Laki-Laki Haram Memakai Emas? Selama Ini Kita Cuma Cocokologi, Tidak Ilmiah" dalam kanal Youtube pribadinya, Prof. Agustino menyebut klaim tersebut tidak sesuai dengan prinsip kimia.
Baca Juga: Sains Buktikan Manusia Modern Satu Spesies, Perbedaan Warna Kulit Cuma Hasil Adaptasi Iklim
Menurut dia, emas memiliki sifat material yang sangat stabil dan potensial reduksi tinggi sehingga tidak mudah mengalami oksidasi maupun pelarutan. Bahkan, emas tidak mudah larut ketika berhadapan dengan sejumlah asam kuat.
Prof Agustino melanjutkan, dalam Islam laki-laki dilarang menggunakan emas bukan karena emas akan terlarut menjadi nanopartikel yang masuk ke dalam tubuh lalu menjadi racun dan penyakit, alasan yang terdengar ilmiah ini ternyata tidak valid menurut sains.
“Emas adalah material yang sangat stabil, tidak akan mudah larut di dalam asam kuat sekalipun. Keringat kita kan cuma asam lemah, bagaimana mungkin emas akan larut di dalam kulit kita dan masuk ke dalam pembuluh darah? Sungguh ini tidak masuk akal," ujarnya menjelaskan.
Pembentukan Nanopartikel Emas Tak Terjadi dari Gesekan Kulit
Prof. Agustino juga menjelaskan bahwa pembentukan nanopartikel emas membutuhkan proses tertentu yang tidak sederhana.
Secara ilmiah, nanopartikel dapat dibuat melalui metode top-down, seperti proses penggerusan atau pemecahan material, maupun metode bottom-up melalui reaksi kimia.
Dalam proses kimia tertentu, pembentukan nanopartikel emas dapat melibatkan bahan dan kondisi khusus, termasuk larutan seperti aqua regia atau natrium sianida.
Karena itu, proses tersebut tidak terjadi secara alami hanya karena adanya kontak antara kulit manusia dan perhiasan emas padat.
Dia juga membandingkan sifat emas dengan logam lain seperti perak dan tembaga.
Kedua logam tersebut relatif lebih mudah mengalami oksidasi dibandingkan emas ketika terpapar lingkungan, termasuk udara dan keringat.
Dengan demikian, menurut penjelasan Prof. Agustino, anggapan bahwa gesekan perhiasan emas dengan kulit secara otomatis membuat emas larut menjadi nanopartikel yang kemudian masuk ke pembuluh darah tidak memiliki dasar kimia seperti yang diklaim.
Larangan Emas bagi Pria Tak Perlu Dicari Melalui Klaim Ilmiah
Prof. Agustino kemudian membedakan antara persoalan ilmiah dan ketentuan dalam syariat Islam.
Larangan pria muslim mengenakan emas dan kain sutra disebut memiliki dasar dalam hadis yang diriwayatkan antara lain oleh Ahmad, An-Nasa'i, dan Tirmidzi.
Menurutnya, ketentuan agama tersebut tidak perlu dicari pembenaran melalui klaim ilmiah yang tidak memiliki dasar.
Dia mengajak masyarakat memahami persoalan tersebut dari sudut pandang keimanan dan tidak mencampuradukkan hukum agama dengan penjelasan sains yang keliru.
Dalam tayangan tersebut, Prof. Agustino menyebut salah satu hikmah yang dikaitkan dengan larangan itu adalah pembentukan identitas pria muslim serta menghindari penggunaan perhiasan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menghubungkan larangan penggunaan emas bagi pria dengan klaim bahwa emas dapat larut melalui kulit dan menyebabkan berbagai penyakit.
Penjelasan mengenai aspek kesehatan dan kimia perlu didasarkan pada mekanisme ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari