Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, D dan M merupakan residivis kasus yang sama. D pernah ditahan di Lapas Tuban pada 2011 silam. Sedangkan M pernah ditahan di Lapas Gresik pada 2020. Setelah keluar dari jeruji besi, mereka berkenalan dan melakukan aksi bersama-sama.
‘’Modusnya pura-pura beli pulsa sambil mengamati celah yang bisa dibobol. Setelah mempelajari sasaran, mereka mengeksekusi beberapa hari kemudian,’’ ungkapnya.
Ketika beraksi di konter Violet Reload, mereka menjebol tembok bagian belakang menggunakan linggis. Selanjutnya mereka naik ke atap. Setelah mencongkel genteng, keduanya menjebol plafon. Begitu berhasil masuk ke dalam konter, kedua pelaku menguras habis seluruh isinya dan memasukkan ke dalam sak dan tas ransel.
‘’Pelaku beraksi dini hari saat konter tutup dan ditinggal pemiliknya pulang,’’ jelas lulusan Akpol 2013 itu.
Lebih dari 100 jenis barang bukti hasil curian dari konter berhasil diamankan polisi. Di antaranya, aksesori ponsel seperti headset, tempered glass, memory card, charger, kabel USB, dan sebagainya.
Barang bukti lain ponsel, perdana provider, voucher internet, speaker aktif, dan sepeda motor pelaku jenis Honda Beat L 4685 AX. Sebagian hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh pelaku.
‘’Kerugian dari pemilik konter ditaksir hingga ratusan juta rupiah, ‘’ kata Gananta.
Perwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, satuannya masih menelusuri keterlibatan sindikat lain. Sebab, ada beberapa barang berharga yang sudah terjual. (yud/ds) Editor : Amin Fauzie