Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hampir Tujuh Bulan Disidangkan, Gugatan Nikah Beda Agama Tak Kunjung Pasti

Amin Fauzie • Selasa, 14 Februari 2023 | 22:39 WIB
MENGGUGAT PUTUSAN: Proses sidang gugatan putusan nikah beda agama PN Surabaya. Sidang juga berlangsung di PN Surabaya. (Istimewa/Radar Tuban)
MENGGUGAT PUTUSAN: Proses sidang gugatan putusan nikah beda agama PN Surabaya. Sidang juga berlangsung di PN Surabaya. (Istimewa/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sudah hampir tujuh gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disidangkan. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.

[irp posts="6546" ]

Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.

Bagaimana tidak, tujuh bulan bukanlah waktu sebentar. Setengah tahun lebih sidang berjalan, namun tak kunjung ada kepastian. Jangankan kepastian, sidang sesuai agenda pun masih jauh dari harapan.

Tak hanya jalannya proses sidang, permohonan penggugat kepada pihak-pihak terkait—yang berhubungan langsung atas implementasi UU Perkawinan untuk memberikan pendapat perihal gugatan yang di maksud, juga seakan tidak ada tanggapan serius.

Di antara yang dimohon untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli, yakni asosiasi penghulu Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), komisi yang membidangi perihal perkawinan DPR RI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).



Namun, dari se kian yang di harapkan pendapatnya—sesuai keahlian masing-masing tersebut, hanya MUI yang memberikan jawaban.

‘’Sudah dua bulan lalu permohonan (dari ahli, Red) kami ajukan. Tapi hanya MUI yang memberikan jawaban,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya ni kah beda agama atas putusan PN Surabaya.

Rencananya, lanjut Sutanto, MUI akan menghadirkan ahli hukum pada sidang lanjutan besok, Rabu (15/2). Perihal berlarut-larutnya sidang atas gugatan yang diajukan, Tanto—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa pihaknya bersama para penggugat akan tetap sabar menghadapi proses sidang yang tak kunjung tiba pada tujuan akhir tersebut.

‘’Kami akan mengikuti saja iramanya seperti apa,’’ tegasnya.

Sutanto menegaskan demi tegaknya hukum agama dan hukum negara, pihaknya akan melawan putusan PN Surabaya meskipun itu berat. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa pekan lalu dengan tegas menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk keseluruhan perihal melegalkan pernikahan beda agama.

‘’Apabila ada nikah beda agama, maka negara hanya mencatat administrasi kependudukan. Tapi nikahnya tetap tidak sah dan tidak diakui negara,’’ paparnya.

Artinya, tegas dia, penetapan PN Surabaya yang membolehkan pemohon nikah beda agama adalah putusan yang salah.

Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri. Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kristen.

Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.

Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok) Editor : Amin Fauzie
#uu nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan #Gugatan Nikah Beda Agama #Nikah Beda Agama #sidang nikah beda agama #sidang nikah beda agama terbaru