Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi Jelaskan Alasan Tahan AG Teman Wanita MDS Tersangka Penganiayaan

Administrator • Kamis, 9 Maret 2023 | 22:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kanan) didampingi oleh PK-Bapas Jakarta Selatan, Eliana (kiri) dan Asisten Deputi Pelayanan Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kanan) didampingi oleh PK-Bapas Jakarta Selatan, Eliana (kiri) dan Asisten Deputi Pelayanan Anak
Radartuban.jawapos.com - Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AG (15) yang merupakan teman wanita tersangka MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (*)

Sumber: ANTARA Editor : Administrator
#penangkapan dan penahanan #ancaman hukuman #tersangka penganiayaan #LPKS #Polda Metro Jaya