Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terkuak Fakta Baru, Ternyata Pemuda Ini Jambret Pakai Motor Dinas Kades

Yusab Alfa Ziqin • Selasa, 4 Juli 2023 | 22:15 WIB
BIKIN MALU: Khoirul Anam, pelaku penjambretan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bancar, Minggu (2/7). (Polsek Bancar untuk Radar Tuban)
BIKIN MALU: Khoirul Anam, pelaku penjambretan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bancar, Minggu (2/7). (Polsek Bancar untuk Radar Tuban)

RADAR TUBAN – Kasus penjambretan di jalan raya Tuban—Semarang Desa Margosuko, Kecamatan Bancar yang terjadi Minggu (2/7) lalu, memunculkan fakta yang cukup kontroversial. Diketahui, kendaraan nopol S 4165 EP yang dipakai pelaku, Khoirul Anam untuk menjambret merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Tuban.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bancar AKP Budi Frihanto. Dikatakan dia, motor yang dipakai pe laku merupakan kendaraan dinas kepala desa.

‘’Pelaku memiliki hubungan saudara dengan salah satu kepala desa, sehingga pelaku punya akses memakai motor dinas Pemkab Tuban,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban Senin (3/7).

Kepala desa mana yang merupakan family pelaku tersebut, kapolsek karib disapa  Budi itu enggan untuk membeber. Dia hanya mengungkapkan bahwa pelaku penjambretan berusia 31 tahun asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. Status pelaku merupakan adik kandung dari salah satu ke pala desa di Kecamatan Jatirogo.

Terkini, lanjut polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu, Khoirul berikut motor dinas Supra X milik kakaknya berada di Mapolres Tuban. Pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polres setempat.

‘’Sedangkan, motor kakaknya disimpan sebagai barang bukti perkara,’’ imbuhnya. Lebih lanjut, mantan Kapolsek Plumpang itu meneruskan, fakta lain didapati pihaknya, pelaku penjambretan yang sehari-harinya berdagang di Pasar Tambakboyo tersebut merupakan residivis. Kasusnya hampir sama, yakni penjambretan juga.

‘’Pencurian disertai kekerasan,’’ terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait status residivis pelaku. Dalam arsip pihaknya, Khoirul pernah terlibat kasus pidana serupa pada Agustus 2020.

‘’Dia (Khoirul, Red) menjambret handphone seorang perempuan di jalan raya Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo,’’ ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, hakim akrab disapa Uzan ini mengatakan, pada Desember 2020 Khoirul dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun empat bulan oleh majelis hakim PN Tuban.

‘’Ternyata, hukuman yang kami jatuhkan waktu itu tak membuat dia (Khoirul, Red) kapok,’’ sesalnya. (sab/tok)

 

----------------------------------------------------------------

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Khoirul Anam #pelaku jambret #motor dinas kades #Kriminal Tuban #penjambretan di tuban