Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

34 Pendemo Pulau Rempang Batam Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul Berikutnya?

Dwi Setiyawan • Kamis, 14 September 2023 | 01:25 WIB
Polisi mengamankan beberapa orang pelaku kericuhan saat unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Senin (11/9). (ANTARA/Yude)
Polisi mengamankan beberapa orang pelaku kericuhan saat unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Senin (11/9). (ANTARA/Yude)

RADARTUBAN.COM-Setelah memeriksa maraton, Penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan 34 dari 43 pendemo di Pulau Rempang Batam yang diamankan sebagai tersangka.

"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu (13/9).

Pandra menjelaskan, para tersangka yang sekarang ini ditahan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Editor : Amin Fauzie
#batam #polda kepri #tersangka #pulau rempang #pendemo