RADARTUBAN.COM-Setelah memeriksa maraton, Penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan 34 dari 43 pendemo di Pulau Rempang Batam yang diamankan sebagai tersangka.
"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu (13/9).
Pandra menjelaskan, para tersangka yang sekarang ini ditahan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Editor : Amin Fauzie