Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kandas, Perjuangan Tolak UU Cipta Kerja, MK: UU Nomor 6/ 2023 Berkekuatan Hukum Mengikat

Dwi Setiyawan • Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:42 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Keputusan gugatan UU Cipta Kerja tersebut diputus dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10).

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara.


Dari berbagai pertimbangannya, MK berpendapat pembentukan UU 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.


Dengan demikian, UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan gugatan UU Cipta Kerja, empat dari sembilan hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.
Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

 

Perkara nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara perkara nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.
Dalam konklusinya, MK menilai permohonan para pemohon kelima perkara tersebut tidak beralasan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.


Perkara nomor 54 diajukan 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia.


Para pemohon memohon MK menyatakan UU 6 Tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga memohon MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali. Salah satu pertimbannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pengajuan nomor 41 diajukan dua orang Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

Selanjutnya, perkara nomor 46 yang diajukan 14 kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, perkara nomor 50 dimohonkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Partai Buruh ingin pembentukan UU 6 Tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji formil dan materi perkara nomor 40 diajukan 121 orang dari gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja.

Dalam petitum formil, pemohon perkara nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Khusus untuk perkara nomor 40, MK menyatakan permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan.


Karena itu, pengujian dinyatakan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#UU Cipta Kerja #mk