RADARTUBAN-Sekarang, masyarakat tidak bisa seenaknya memiliki senjata airsoft gun atau replika senjata api.
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri mengimbau seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.
“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata anggota Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Mabes Polri Ipda Wisnu Yudha Prawira pada sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun di lapangan tembak PB Perbakin, Jakarta, Selasa (10/10), sebagaimana dikutip dari Antara.