Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar Pengesahan Badan Hukum

Dwi Setiyawan • Jumat, 10 November 2023 | 16:58 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tersangka dugaan korupsi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tersangka dugaan korupsi

RADARTUBAN-Setelah sejumlah petinggi di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Pertanian terseret dalam pusaran dugaan korupsi, kini kasus rasuah giliran menerpa petinggi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Itu setelah Kamis (9/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) dikutip dari Antara.


Selain Eddy, kata Alex, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan menerima sua. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.


KPK menyidik kasus tersebut setelah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Dalam laporannya, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengatakan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#Eddy #KPK #wamenkumham #dugaan korupsi #Edward Omar Sharif Hiariej