Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Siapakah Sosok Wamenkumham yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka? Berikut Ulasannya

Dwi Setiyawan • Jumat, 10 November 2023 | 22:24 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang sering disebut Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang sering disebut Eddy Hiariej

RADARTUBAN-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan, dikenal sebagai akademisi yang berkarier cemerlang.


Siapakan sebenarnya Eddy? Dikutip dari Wikipedia, Eddy merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM). Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 tersebut menempuh pendidikan sarjana, pascasarjana, hingga program doktoral di UGM.


Pada 2010, saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor di UGM. Profesor adalah gelar tertinggi di bidang akademik. Karena prestasinya tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.


Nama Edward Omar Sharif Hiariej mencuat ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Pilpres 2019. Eddy juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.

Dalam perjalanan kariernya, mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.


Eddy muda sempat diminta ayahnya, Edward menjadi jaksa. Namun, di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat Terkait status Eddy yang ditetapkan tersangka, Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan menyampaikan keprihatinan.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Jumat (10/11), dilansir dari Antara.


Dia juga menyatakan, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk proses hukum lebih lanjut. KPK menyampaikan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).


Selain Eddy, kata Alex, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan menerima suap. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex. KPK menyidik kasus tersebut setelah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Dalam laporannya, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#Eddy #KPK #wamenkumham #Eddy Hiariej #Sosok Wamenkumham