RADARTUBAN- Terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, penjaga toko kosmetik di Jabodetabek, tiga oknum anggota TNI AD dituntut hukuman mati.
Ketiga oknum anggota tersebut, Praka Rismwandi Manik, anggota pasukan pengamanan presiden (paspampres), Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11) dikutip dari Antara. Selain dituntut hukuman mati, ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, khususnya TNI AD.
Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain jeratan pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan yang tertuang dalam pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaya menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta delapan wajib TNI.
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," kata Jaya. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan oditur militer tersebut.
"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.
Perbuatan terdakwa berlangsung pada 12 Agustus 2023. Setelah menculik dan membunuh, mereka membuang jasad korban di daerah Purwakarta, Jawa Barat 13 Agustus 2023 pukul 01.00 WIB.
Jasad Imam Masykur ditemukan seorang anak berusia sembilan tahun tersangkut eceng gondok di permukaan Sungai Citarum dengan kedalaman sekitar lima meter.
Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan tersebut berlangsung.
Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk Imam Masykur. Toko kosmetik tersebut diduga sebagai kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.
Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.(ds)