RADARTUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban seakan sedang memainkan dua “kartu As”.
Kartu pertama, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri (APMD) Pemkab Tuban dan dugaan korupsi di lingkup badan usaha milik daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
Namun, hingga saat ini kedua “kartu As” itu sepertinya masih disimpan rapat. Kejaksaan Negeri tak kunjung menetapkan tersangka dari dua kasus yang sedang ditangani.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD, misalnya. Terhitung sudah hampir lima bulan ini penyidikan kasus tersebut mandek. Sedangkan penyidikan BUMD RSM hampir dua bulan.
Ketika dikonfirmasi ihwal dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut, Kajari Tuban Armen Wijaya menyatakan bahwa penyidikan kedua kasus tersebut masih dalam proses.
Untuk kasus APMD, tegas dia, masih dalam tahap menunggu konfirmasi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
‘’BPKP masih melakukan penghitungan kerugian yang ditaksir oleh negara dari adanya kasus tersebut,’’ dalihnya.
Kapan hasil audit dari BPKP akan tuntas? Armen—sapaan akrabnya—belum bisa memastikan. Namun demikian, dia optimistis hasil audit akan tuntas sebelum akhir 2023 nanti.
‘’Semoga bisa segera terungkap,’’ katanya yang seakan menchallenge institusinya sendiri.
Disampaikan Armen, lamban nya hasil audit itu karena banyaknya permintaan audit yang diajukan ke di BPKP.
‘’Persoalannya (kenapalamban, Red) karena banyaknya antrean di BPKP,’’ katanya.
Sekadar informasi, naiknya kasus penyelidikan APMD ke penyidikan itu berlangsung sejak 25 Juli 2023 lalu. Kurang lebih sudah 60 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut.
Hasil kesaksian saksi muncul dugaan sementara kerugian keuangan negara.
Disinyalir, adanya temuan harga spesifikasi perangkat mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi di lingkup BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapan akan ada penetapan tersangka, juga belum pasti.
Menurut Armen, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, ‘’Sebelum bukti-bukti lengkap, belum ada penetapan tersangka hingga saat ini,’’ ujar mantan Kajari Gorontalo itu.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus BUMD, kejaksaan telah menemukan dugaan tindakan penyelewengan keuangan sebesar Rp 7 miliar selama tahun anggaran 2017-2022.
‘’Kami juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai barang bukti, semoga dalam waktu dekat kami bisa segera mengungkap para pelaku,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Amin Fauzie