RADARTUBAN-Uang ratusan miliar dalam ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online yang situsnya ditutup, dikembalikan kepada negara.
Status uang judi online tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang (judi online, Red) yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6) yang dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), terdata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dia menyampaikan, data tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki dan ditelusuri aliran dananya.
Hadi memastikan Bareskrim bakal membekukan rekening tersebut setelah memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuannya.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Hadi memastikan hal tersebut menjadi langkah konkret pertama Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, aset di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah.
Ivan tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah persis uang tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Sampai saat ini tercatat 2,1 juta situs judi online ditutup pemerintah. (ds)
Editor : Amin Fauzie