RADARTUBAN – Petugas gabungan yang dipimpin satuan polisi pamong praja (satpol PP) sempat tercengang saat melakukan razia rumah kos di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Minggu (4/8) malam.
Pasalnya, petugas mendapati perempuan di bawah umur yang sedang kumpul kebo dalam satu kamar bersama tiga laki-laki.
‘’Ketika kami razia, keempatnya dalam satu. Tiga laki-laki dan 1 perempuan,’’ kata Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tuban Parsono.
Berdasar pendataan petugas, si perempuan berinisial FT, 16, remaja asal Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sedangkan ketiga pria, yakni MCA, 22, asal Kecamatan Sumberpucung, Malang; RH, 23, asal Kecamatan Kenjeran, Surabaya; dan AB, 24, asal Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Setelah didata, keempatnya langsung dibawa ke kantor satpol PP.
‘’Dari pendataan, mereka anak jalanan. Setelah kami data, nanti kami serahkan ke Dinsos P3APMD Tuban,’’ katanya.
Pada bagian lain, petugas juga melakukan razia warung-warung yang menjual minuman keras. Di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, petugas berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) berbagai jenis yang disembunyikannya dalam kolong warung dan di dalam gentong.
Total barang bukti yang diamankan, 89 botol arak, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 64 botol Guiness dan 1 buah KTP milik pemilik warung.
‘’Khusus miras jenis arak kami jumpai di dalam gentong, sementara lainnya ditemukan di kolong warung,’’ ujar Parsono.
Akibatnya, pemilik warung kopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk segera menghadap penyidik lantaran menjual barang haram tersebut tanpa mengantongi izin lengkap.
‘’Barang bukti yang diamankan petugas ditaksir kurang lebih mencapai Rp 14 juta,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama