RADARTUBAN - Dugaan penganiayaan kepada santri pondok pesantren kembali terjadi.
Kali ini korbannya disinyalir empat santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penganiayaan yang berlangsung, Minggu (25/8) sekitar pukul 23.30 itu dilaporkan ke Polres Malang, Minggu (1/9) sore.
Terlapornya, pengasuh sekaligus keamanan ponpes setempat berinisial BU. Dari empat santri korban penganiayaan, baru satu santri yang melapor. Dia berinsial DA, 15, pelajar salah satu MTs di Singosari.
Sedangkan tiga santri lainnya berinisial AD, FA, dan RA belum menempuh jalur hukum. Dwi Sasmito, orang tua DA mengatakan, Minggu (25/8) tengah malam itu anaknya yang menghuni kamar D bermain ke kamar B.
Ketika berada di dalam kamar B, DA asyik ngobrol dengan tiga temannya dengan kondisi kamar gelap setelah lampu dimatikan. Pelaku yang masuk kamar langsung menyalakan lampu dan meminta keempat santri tersebut keluar.
Setelah itu, pelaku meninggalkan mereka dengan alasan hendak melanjutkan setrika baju.
Berselang sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali datang dan langsung menghajar DA di depan kamar. ‘’Ini areke sing main sepedaan (Ini anaknya yang main sepeda, Red),’’ tutur Dwi menirukan ucapan pengasuh itu ketika menganiaya anaknya.
Menurut Dwi, awalnya DA ditendang, kemudian dipukuli hingga pelipis kirinya berdarah.
‘’Anak saya sudah memohon ampun, namun pelaku tak menghentikan aksinya,’’ ujar pria yang tinggal di Kecamatan Pujon, Malang itu.
Setelah menganiaya DA, pelaku diduga melakukan kekerasan kepada tiga santri lainnya.
‘’Luka yang diderita tiga santri lain tak separah anak saya. Hanya lebam-lebam saja,’’ ujarnya.
Setelah anaknya mengabari terkait penganiayaan yang dilakukan pengasuh pondoknya, Minggu (1/9) pagi, Dwi mendatangi pondok untuk meminta penjelasan.
Penjual soto itu juga berniat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, ketika dipertemukan, pelaku justru menantang. Bahkan, tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
“Seharusnya, memberi sanksi santri yang bersalah bukan dengan cara kekerasan, apalagi mencederai fisik dan mental,’’ tegasnya.
Dikutip dari Radar Malang, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu
Erlehana mengatakan, unitnya baru menerima laporan tersebut Minggu (1/9) sore. Setelah menerima laporan, unitnya tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi.(*)