RADARTUBAN - Doni Salmanan adalah salah satu orang yang dinobatkan sebagai crazy rich beberapa tahun yang lalu, sebelum akhirnya dirinya tersandung kasus penipuan binary option.
Doni ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2024. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman 8 tahun penjara, menjadi lebih berat dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.
Kamis (26/9) seluruh aset yang dimiliki oleh tersangka, Doni Salmanan disita oleh negara. Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Menurut Kepala Kejari tersebut, nantinya aset akan disita negara dan dilimpahkan pada kasus negara.
Barang-barang ini juga termasuk sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan Doni.
Sedangkan nilai sita aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,5 Miliar, berupa enam mobil dan empat belas motor, serta dua bangunan rumah ikut disita. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama