Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu Bertarif Rp 825 Ribu Digrebek Polisi, Begini Faktanya

Mohamad Anas Ali Wafa • Rabu, 2 Oktober 2024 | 03:56 WIB
Pers rilis Polda Jatim terkait kasus tukar pasangan di Kota Batu.
Pers rilis Polda Jatim terkait kasus tukar pasangan di Kota Batu.

RADARTUBAN – Polda Jatim tangkap 12 orang yang terlibat dalam pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu.

“Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 21 September 2024. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada tanggal 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (1/10).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa otak dari pesta seks ini berinisial SM, 31. dia memasang tarif Rp 825 ribu bagi peserta yang ikut.

“Tersangka SM menghubungkan kepada para peserta. Selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup Telegram. Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” ujarnya.

Suryono juga mengungkapkan saat penggerebekan, terdapat 12 orang di lantai dua vila yang sedang mengadakan pesta seks dengan bertukar pasangan. Para pelaku terdiri dari 7 pria dan 5 wanita, pasangan suami istri dan juga laki-laki tanpa pasangan untuk melakukan pesta seks tersebut.

Kemudian, mereka bergiliran melakukan hubungan badan dengan bertukar pasangan.

"Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian," terang mantan Kapolres Tuban itu.

Dari pemeriksaan terungkap juga pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

"Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta seks threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Suryono, diketahui juga SM mengadakan kegiatan ini hanya untuk memuasakan hasrat fantasi seksnya saja dan tidak ikut berhubungan badan.

"Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SM dikenakan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kota batu #Kapolres Tuban #AKBP Suryono #villa #Tukar pasangan #polda jatim