Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Andrew Andika Pesta Narkoba, Beralasan Akibat Permasalahan Rumah Tangga

Mohamad Anas Ali Wafa • Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:48 WIB

 

Andrew Andika saat dihadirkan di depan awak media oleh polisi.
Andrew Andika saat dihadirkan di depan awak media oleh polisi.

RADARTUBAN – Aktor Andrew Andikan diamankan Tim Satresnarkoba Polda Metro Jakarta Barat akibat pesta narkoba dengan lima rekanya.

Suami dari selebriti Tengku Dewi Putri tersebut diamankan setelah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan bahwa pemicu Andrew menggunakan narkoba karena permasalahan rumah tangga.

"Salah satu tersangka (Andrew) menggunakan barang ini (narkotika) karena sedang menghadapi permasalahan keluarga," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konfersi pers, Selasa (1/10).

Arsya tidak menjelaskan secara rinci kapan Andrew mulai menggunakan narkoba. Namun, ia mengungkapkan bahwa masalah rumah tangga menjadi salah satu faktor pemicunya.

"(Andrew) baru saja menghadapi permasalahan rumah tangga itu, dan ini menjadi salah satu alasannya," ungkap Arsya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan kepada Andrew dan lima tersangka lainya yaitu VA, 30, YF, 26, AK, 31, FZ, 30, dan BL, 23, menunjukan positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Ketergantungan keenam tersangka dikategorikan pada tingkat sedang.

"Tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi," tambah Arsya.

Dalam kesempatan yang sama Andrew meminta maaf kepada keluarganya atas kasus narkoba yang dialaminya.

"Saya mau meminta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya. Saya juga meminta maaf khususnya kepada anak dan istri (Tengku Dewi Putri) saya," kata Andrew Andika di Polres Jakarta Barat.

Sebelumya dilaporkan, Andrew dan lima temanya diketahui menggunakan narkoba setelah menghadiri sebuah konser di Jakarta Selatan. Mereka melakukan pesta narkoba di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatanya tersebut keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Saat ini, Andrew dan lima tersangka lainya sedang menjalani proses asesmen rehabilitasi terkait ketergantungan narkoba.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#narkoba #andrew andika #AKBP Teuku Arsya Khadafi