Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Miris! 32 Yatim Piatu di Panti Asuhan Annur Dilecehkan oleh Pemilik dan Pengasuh Sambil Direkam, Ada Dua Balita

Nadia Nafifin • Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.

RADARTUBAN - Dikabarkan jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Annur Kota Tangerang, Banten mencapai 32 anak yang sebelumnya hanya berjumlah 25 anak.

Data penambahan jumlah korban pelecehan seksual ini berdasarkan hasil investigasi dari ibu asuh para korban yang merupakan donatur tetap panti asuhan tersebut.

"Data yang ada di saya 32 korban," kata donatur atau orang tua asuh panti asuhan tersebut Dean Desvi kepada tvOne, Minggu (6/10).

Rentan usia korban mulai dari 8 - 18 tahun. Namun, ada 2 korban yang masih balita hal tersebut dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni pemilik yayasan bernama Sudirman dan pengasuh panti asuhan, Yusuf dan Yandi.

Beberapa korban sudah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial milik Pemerintah Kota Tangerang. Sisanya dititipkan di rumah donatur yayasan tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Metro Tangerang Kota.

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pelecehan seksual yang merupakan pimpinan dua pengasuh panti asuhan tersebut.

Polisi juga berencana melakukan gelar perkara guna memastikan jumlah korban pelecehan seksual tersebut.

Dean Desvi membongkar kasus pelecehan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang.

Dirinya mengaku sangat tidak terima anak laki-laki yatim piatu yang menghuni panti asuhan itu diajari hal yang dilarang agama dan menyalahi norma.

Dean menegaskan, dirinya sebagai orang tua asuh dan donatur lainnya merasa sangat tidak terima panti asuhan yang dibangunnya bersama justru dijadikan tempat kelakuan bejat.

"Panti asuhan itu menjadi rumah untuk anak yatim, ternyata dipakai praktik sodomi. Bukan cuma sodomi, tapi mengajarkan praktik LGBT, menciptakan kaum homo di sana," ungkap Dean dengan suara bergetar.

Kasus ini diungkap oleh F yang sebagai volunteer tenaga pengajar perempuan, yang ternyata F juga pernah menjadi korban pelecehan. F kemudian speak up dan menelusuri kejadian tersebut.

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujar Dean.

Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024 lalu.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan dan memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dapat terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak R p5 miliar. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#balita #Polres Metro Tangerang Kota #yatim piatu #Banten #Panti Asuhan Annur Kota Tangerang