Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bayar Rp 750 Juta, tapi Gagal Masuk Polri: Warga Lubuklinggau Laporkan Oknum Polisi dan Tuai Beragam Komentar Netizen

Siti Nur Mukaromatun Nisa • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Korban dugaan penipuan oknum anggota Polri di Lubuklinggau.
Korban dugaan penipuan oknum anggota Polri di Lubuklinggau.

RADARTUBAN - Netizen +62 ramai-ramai membanjiri kolom komentar akun Instagram @undercover.id yang memposting kasus oknum polisi yang menipu Yuliana dan membawa kabur uang Rp 750 juta.

Awalnya anggota polisi berinisial Brigadir JW yang bertugas di Sat Sabhara Polres Muratara menjanjikan anak dari Yuliana lulus seleksi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan syarat membayar biaya Rp 750 juta.

Anak dari Yuliana sebenarnya sudah mengikuti seleksi Polri, tapi tidak lulus pada Juli kemarin. Demi mewujudkan cita-cita sang anak, Yuliana pun berhutang pada bank.

"Dari saat itu kami mulai DP di Rp 20 juta, 2 hari kemudian dia minta tambah Rp 30 juta dan seterusnya sampai Rp 750 juta. Itu mulai dari tanggal 7 Juli sampai 17 Juli 2024," jelasnya dilansir dari urban.id.

Namun, bagai jatuh ditimpa tangga, JW kabur dan sudah absen ngantor selama satu bulan. Yuliana pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatra Selatan dan Polres Muratara.

Kasi Propam Polres Muratara, Iptu Fauzi, membenarkan adanya laporan terkait Brigadir JW.

"Laporan sudah ditindaklanjuti di Polda Sumsel. Sudah lebih dari sebulan yang bersangkutan tidak masuk," katanya.

Meski begitu, peristiwa naas yang dialami Yuliana juga merupakan tindakan penyuapan. Berbagai macam komentar menyoroti sikap Yuliana di postingan @undercover.id, seperti:

"Lolos diam diri, gagal lapor polisi, salah sendiri pake uang" ketik akun @yo.ndak_tau.

"Analoginya sama kaya orang beli narkoba, udah transfer, tapi barang ga dikirim-kirim. Tindakan illegal kok sok-sokan lapor polisi," ujar akun @mashfaranif.

"750 juta LO BISA JADI BOS USAHA LO SENDIRI DER," komen akun @aaarrrrdddiii.

Sampai saat ini, postingan tersebut telah disukai sebanyak 5.686, mendapatkan komentar sebanyak 1.102 dan dibagikan sebanyak 165.

 

 

Padahal Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon anggota polisi yaitu:

1. Bersih

Penerimaan calon anggota polisi dilakukan secara objektif, jujur, adil dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Transparan

Proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan membuka akses kepada publik.

3. Akuntabel

Proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi dapat dipertanggungjawabkan.

4. Humanis

Penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Selain melanggar prinsip dalam Perkapolri 10/2016, memberikan biaya sogok masuk polisi ke ‘orang dalam’, terancam pasal penyuapan dalam UU 20/2001.

Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta orang yang:

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sedangkan oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas.

Lantas apakah Yuliana juga akan menerima pidana? Bagaimana pendapatmu? (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#lubuklinggau #Brigadir JW #yuliana #polisi