Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pencabulan dan Sodomi Anak Dibawah Umur Panti Asuhan Darussalam An Nur

Belinda Eka Salsabilla • Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:51 WIB
Pers rilis kasus pelecehan seksual di panti asuhan.
Pers rilis kasus pelecehan seksual di panti asuhan.

RADARTUBAN - Sebuah kasus menggemparkan terjadi di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sudirman, 49, selaku pemilik, Yusuf Bahtiar, 30, dan Yandi Supriadi, 29, selaku pengurus yayasan.

“Kami menetapkan S sebagai pelaku utama karena perannya sebagai ketua yayasan. Dua tersangka lainnya, YB dan YS, dulunya merupakan korban yang kini tumbuh menjadi pelaku karena mengalami penyimpangan seksual,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10).

Dalam konferensi pers, kepolisian mengungkapkan modus operandi para pelaku. "Korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ungkap Zain Dwi Nugroho.

Selain iming-iming uang, para pelaku juga diduga kerap melakukan manipulasi data anak asuh. Tujuannya adalah untuk menarik simpati para donatur.

Yayasan yang berdiri sejak tahun 2006 ini diduga kerap melakukan tindakan tersebut, seperti memalsukan status anak asuh menjadi yatim piatu demi mendapatkan lebih banyak sumbangan.

Hal ini terungkap setelah kasus ini semakin menarik perhatian publik dan diketahui bahwa sejumlah artis ternama, termasuk mendiang Olga Syahputra, pernah menjadi donatur yayasan tersebut.

"Karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan informasi bahwa status anak itu karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," ungkap petugas lainnya.

Korban pencabulan berjumlah tujuh orang dengan inisial DZ, 8, FMK, 13, MS, 14, RK, 16, M, 30, dan AK, 20.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Metro Tangerang Kota #Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur #kota tangerang