RADARTUBAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengedaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Konferensi pers digelar oleh BNN di depan ruko yang merupakan aset salah satu tersangka di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pada Rabu (9/10) sekitar pukul 10.50 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri menyebut juga mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti berupa aset milik tersangka senilai Rp64.055.001.829,26.
“Kami berhasil mengungkap kasus TPPU dua jaringan yang masuk ke Palembang, Sumsel. Bersama empat tersangka yang diamankan, kami juga menyita aset senilai Rp 64 miliar,” ungkap Sugiri.
Empat tersangka dari jaringan narkoba internasional yang diamankan adalah Himawan Teja alias Acoi, 49, Ali Tjikhan alias Wehan, 59, Leni Marlina, 46, dan Andrian Saputra, 39.
Ke-empat tersangka tersebut memiliki lokasi yang berbeda dalam penyebarannya. Saudara HT, AT, dan LM merupakan tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang. Sedangkan AS adalah jaringan Aceh-Palembang, jelasnya.
Sugiri menjelaskan para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ali Tjikhan dan Leni Marlina diamankan di Jalan Sei Seputih, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).
“Sementara tersangka Himawan Teja kami amankan di Provinsi Bali. Dalam jaringan ini, masih ada 1 DPO atas nama KOH yang merupakan WN Malaysia,” katanya.
Andrian diamankan di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang. Residivis narkotika tersebut ditangkap pada Minggu (22/9).
"Tersangka AS adalah residivis narkotika. Dia kami amankan pada 22 September lalu setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua rekannya yang masih mendekam di penjara," ujarnya.
Aliran uang maupun aset untuk pengedar narkoba berbagai jaringan, termasuk bandar dipastikan akan terus dipantau oleh Sugiri. Menurutnya, penyertaan aset ini bertujuan untuk memutus mata rantai narkotika, khususnya di Indonesia.
“Kami akan terus menelusuri jaringan-jaringan narkoba terutama aliran uang terutama yang masuk ke Sumatera Selatan maupun Indonesia. Strategi kami untuk memiskinkan bandar demi memastikan mata rantai ini terputus,” tegasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama