RADARTUBAN - Ipda Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan tanggapan setelah dipecat akibat pengungkapan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Rudy mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan pemecatan tersebut, yang ia anggap hanya disebabkan oleh tindakan memasang garis polisi di lokasi penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas dan dilakukan atas perintah pimpinannya, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (11/10) malam.
Rudy menjelaskan bahwa dia telah menjalani sidang kode etik, yang mencakup pembacaan tuntutan dan putusan pada Jumat (11/10) pagi.
Namun, Rudy tidak hadir dalam sidang tersebut, mengungkapkan bahwa dia merasa selalu mendapatkan tekanan saat hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.
Dia bahkan tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang mengarah pada pemasangan garis polisi.
"Kenapa saya tidak hadir, karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian cerita, dimulai dari awal hingga momen pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, pada Kamis (27/6).
Namun, pimpinan sidang kode etik hanya memusatkan perhatian pada kejadian yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2024 dan tindakan yang diambil Rudy pada hari tersebut.
"Mengapa saya memasang police line di tanggal 27. Itu harus dijelaskan dan pimpinan sidang harusnya meminta saya untuk menjelaskan rangkaiannya. Tapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan alasan pemasangan police line," ungkap dia.
Rudy menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah di mana garis polisi dipasang, meskipun pada saat itu tidak ada BBM di dalam drum.
"Jadi saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal," kata dia.
"Dia (Pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu. Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," lanjut Rudy.
Rudy menyayangkan bahwa dalam proses sidang kode etik yang dijalaninya, tidak ada upaya untuk mencari fakta-fakta terkait mafia BBM.
"Terkesan saya ini melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," kata Rudy.
Selanjutnya, dia mengunjungi rumah dua orang terduga mafia BBM sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, yang juga didukung oleh surat tugasnya.
Rudy melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada atasannya, Kapolresta dan Kasat Reskrim, yang juga telah disampaikan ke komisi sidang kode etik.
"Kalau saya mau jujur, jika bicara soal etika, banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri itu lebih buruk dari yang tertuduh kepada saya," kata dia. "Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH . Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," sambungnya.
Karena putusan pemecatan ini tidak bersifat final, Rudy berencana untuk menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan banding.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT, telah dipecat.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com pada Jumat (11/10) malam.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.
"Alasan Rudy dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa."
"Rudy melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," sambungnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama