RADARTUBAN - Viral di media sosial, seorang ibu berinisial LK membagikan pengalaman mengejutkan tentang perilaku tidak bertanggung jawab dari pengasuh anak atau baby sitternya, yang berujung pada masalah kesehatan serius bagi putranya.
Melalui akun media sosialnya, (@linggra.k) LK menceritakan bahwa baby sitter tersebut, yang berinisial NR, 37, telah memberikan obat penggemuk badan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya selama lebih dari satu tahun.
Anak LK yang masih berusia 2 tahun, berinisial EL, diketahui telah dicekoki obat keras jenis Dektametason dan Pronicy oleh pengasuhnya.
Obat ini diberikan agar NR lebih tenang hingga mudah dalam menjaga EL.
“Semua ini bermula dari kelakukan Nanny yang secara diam-diam tanpa sepengatahuan kami sebagai orangtua,” tulis LK.
Dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial, LK menunjukkan dua jenis obat yang ditemukan di rumahnya, berbentuk segi lima berwarna biru dan oval berwarna oranye. LK dan keluarganya menemukan obat tersebut disimpan di sebuah toples di dalam laci lemari.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, LK menyadari bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk badan untuk orang dewasa yang dijual bebas secara online.
“Memberikan obat gemuk yg ternyata setelah dicek itu obat deksametason dan pronicy. Ini termasuk salah satu obat keras buat dewasa. Tapi ini diberikan ke anak kita selama 1 tahun bayangkan.” ungkap LK dengan penuh emosi.
Akibat dari tindakan baby sitter ini, EL mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. LK menjelaskan bahwa kondisi tubuh anaknya menurun drastis, mengalami penurunan nafsu makan, serta tidak mampu beraktivitas karena tubuhnya tidak dapat memproduksi hormon kortisol secara alami.
“Dampaknya hormon anak jdi drop..bahkan smp anak ga bs menghasilkan hormon kortisol (dimana hormon ini tuh penting banget untuk kita sbg manusia supaya bs bergerak dan beraktivitaa),” lanjutnya.
Selain itu, LK menyatakan bahwa tindakan pengasuh tersebut dapat berpotensi menimbulkan kematian mendadak pada anaknya.
“Ini bisa menyebabkan kematian mendadak. Kalau menurut saya, ini lebih dari sekadar kekerasan terhadap anak (KDRT). Ini sudah termasuk percobaan pembunuhan dari dalam,” jelas LK.
Saat ini, kondisi EL perlahan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. LK terus memberikan kabar perkembangan anaknya melalui media sosialnya, sambil berharap keadilan ditegakkan untuk anaknya dan semua ibu tidak ada yang mengalami hal serupa.
Sementara itu, LK juga telah melaporkan NR ke pihak berwenang, dan pengasuh tersebut kini telah ditahan oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum sejak Jumat (26/9/2024).
“Pelaku sudah ditangkap. Keadilan ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk semua ibu-ibu yang memiliki hati nurani dan tahu betapa sakitnya ketika anak mereka disakiti oleh orang lain,” pungkas LK dengan tegas.
Atas perbuatannya, tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama