RADARTUBAN – Seorang selebgram berinisial S yang mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya di tangkap polisi.
“Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram berinisial S yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait perjudian,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dikutip dari kompas.com, Senin (21/10).
S diketahui memiliki jumlah followers sebanyak 59 ribu di akun instagram pribadinya. S mengaku awalnya dia ditawari oleh akun @homies 21 untuk mempromosikan situs judi Kerang Slot.
Setelah bernegosiasi dengan akun tersebut S menerima tawaran tersebut. S ditugaskan untuyk emngungah konten promosi judi online di akun instagramnya sebanyak dua kali sehari.
“Bentuk promosi yang harus diiklankan oleh S berbentuk snapgram yang nantinya ditayangkan di Instagram milik S dan jumlah penonton sebanyak 1.000 orang yang melihat,” ujar Bismo.
dari aktivitas promisi judi online tersebut di duga S mendapatkan upah sebesar Rp 2,15 juta per dua bulan, upah tersebut dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening S.
Untuk menjadi brand ambassador Kerang Slot dari seseorang ini ditawari dengan imbalan Rp 2,15 juta per dua bulan dengan kewajiban menayangkan dalam snapgram-nya,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho mengungkapkan S sudah mendapatkan upah dari promisi judi online tersebut sebanyak tiga kali. Uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk bayar kos.
“Yang bersangkutan mulai dari bulan April mendapat imbalan, sampai Oktober saat penangkapan itu sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar,” ungkap Aji.
Akibat perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama