Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polda Sumatera Selatan Tangkap Bos Tambang Berusia 33 Tahun, Kerugian Alam Ditaksir Capai Rp 556,8 Miliar

Dinatur Rohmah Briliana • Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:22 WIB

 

Pers rilis penangkapan Bobi Candra, bos tambang di Sumatera Selatan.
Pers rilis penangkapan Bobi Candra, bos tambang di Sumatera Selatan.

RADARTUBAN - Bobi Candra, pemuda 33 tahun, telah terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selama lima tahun terakhir.

Polda Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kerugian yang disebabkan oleh aktivitas tambang ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 556,8 miliar.

Kombes Bagus Suropratomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan tambang ilegal tersebut terjadi setelah dilakukannya razia besar-besaran pada pertengahan Agustus 2024.

Bobi diketahui menjalankan usaha tambang di lahan yang merupakan milik PT Bumi Sawindo Permai, sebuah anak perusahaan dari PT Bukit Asam.

“BC ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin. Hasilnya, tersangka melarikan diri ke Jakarta dan berhasil kami tangkap,” ungkap Bagus saat gelar perkara, Senin (21/10).

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 ton batu bara, alat berat seperti buldozer, tiga unit excavator, empat unit dump truck, serta dokumen-dokumen penting terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, Bobi juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita berbagai aset miliknya.

Antara lain tiga obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, empat mobil mewah, delapan motor sport, dua sepeda listrik, dua sepeda, satu televisi berukuran 65 inci, dan sebuah konsol game PS 5.

"Pelaku menjalankan aktivitas tambang ini tanpa ada IUP (Izin Usaha Tambang), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai Rp 556,8 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Bobi Candra yang merupakan bos dari tambang batu bara ilegal ini tertangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10), setelah menjadi buronan petugas.

Dari tangan Bobi, polisi berhasil menyita aset yang diperkirakan senilai Rp 13 miliar, termasuk tiga rumah di Muara Enim dan Palembang, serta mobil mewah dan motor sport. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#TPPU #bobi candra #pengusaha tambang #muara enim