RADARTUBAN - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut besar saat menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 920 miliar dan emas batangan Antam seberat 51 kilogram di kediaman Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam keterangan pers pada Sabtu (25/10).
Saat penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, ditemukan sejumlah besar uang dalam berbagai mata uang asing, meliputi 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul uang ini.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelas Abdul lebih lanjut.
Di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), catatan LHKPN menunjukkan bahwa Zarof Ricar rutin melaporkan harta kekayaannya sejak Mei 2016.
Laporan terakhir, Maret 2022, mencatat total harta kekayaan ZR sebesar Rp 51,41 miliar, dengan sebagian besar berupa properti bernilai Rp 45,5 miliar di berbagai lokasi seperti Jakarta Selatan, Denpasar, Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Selain properti, aset Zarof mencakup kendaraan senilai Rp 740 juta, yang terdiri dari mobil Kijang 2016, VW Beetle 2018, dan Toyota Yaris 2021. Juga, tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, serta harta lain sejumlah Rp 66,48 juta.
Namun, nilai harta yang dilaporkan dalam LHKPN ini sangat jauh dari jumlah uang yang disita di rumahnya. Selain uang tunai hampir Rp 1 triliun, emas batangan Antam 51 kilogram senilai lebih dari Rp 75 miliar juga menjadi sorotan, mengungkap potensi kekayaan yang diduga jauh melampaui harta yang selama ini tercatat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama