RADARTUBAN - Ronald Tanur, pelaku kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai ditanyakan bebas. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (27/10).
Putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu telah diamankan oleh tim dari korps Adhyaksa. Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan berkaitan pengamanan Ronald Tannur tersebut.
"Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tanur," kata Windhu.
Meskipun begitu, Kejati tak memberikan keterangan lebih detail ihwal penangkapan Ronald Tanur. "Sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati)," lanjut Windhu.
Sesuai keputusan majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10) hukuman Ronald Tanur akan dianulir menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya, Ronald dinyatakan bebas meski diduga menyebabkan kekasihnya, Dini tewas. Meskipun begitu, tiga Hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut, kini telah ditangkap akibat dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 20 miliar.
"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama