Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dijanjikan Proyek Pemerintah Oleh Anggota DPRD NTB, Seorang Warga Melaporkan Ditipu Miliaran Rupiah

Dinatur Rohmah Briliana • Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:45 WIB

 

Kantor DPRD Provinsi NTB.
Kantor DPRD Provinsi NTB.

RADARTUBAN - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dari daerah pemilihan Sumbawa Barat, berinisial AR, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan.

AR diduga meminjam uang dari Marga Indra dengan iming-iming 32 proyek yang akan dikerjakan melalui anggaran provinsi. Laporan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Rabu (23/10).

Menurut keterangan Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra, kliennya mengeluarkan dana sebesar Rp 1,29 miliar secara tunai kepada AR. Kepercayaan itu didasarkan pada hubungan keluarga yang dekat antara mereka.

“Bukti penyerahan ada dalam bentuk kwintansi,” ujar Aan.

AR memang sempat memberikan 10 proyek kepada Marga Indra, tetapi nilai proyek tersebut hanya sekitar Rp 380 juta, jauh di bawah angka yang dijanjikan.

Ketika proses pencairan dana proyek dilakukan, hanya Rp 830 juta yang dapat dicairkan, karena sebagian proyek telah dijaminkan lebih dahulu oleh AR ke Bank NTB, lengkap dengan potongan.

Setelah menyadari bahwa hanya 10 proyek yang terealisasi, Marga Indra kembali mendesak AR untuk memberikan sisa 22 proyek pada tahun anggaran 2023.

Namun, proyek-proyek tersebut ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain. Atas situasi ini, Marga Indra menagih AR untuk mengembalikan seluruh dana yang belum terbayarkan, sehingga total kerugian menjadi sekitar Rp 1,6 miliar.

Selain dana proyek, AR juga meminjam dana sebesar Rp 2 miliar dari Marga Indra pada Mei 2024. Perjanjian tersebut diformalkan melalui akta notaris dengan jaminan sertifikat dua bidang lahan di Sumbawa.

Meskipun sudah menerima dana dalam bentuk tunai dan barang senilai Rp 2 miliar, AR belum menyelesaikan kewajibannya, dengan sisa utang sebesar Rp 295 juta yang masih belum terlunasi.

Bahkan, jaminan lahan yang dijanjikan belum diserahkan. Aan menegaskan bahwa tindakan AR telah merugikan kliennya secara besar-besaran.

"Akibat perbuatan AR ini, klien kami sekarang jatuh miskin karena uang yang klien kami berikan ke terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya juga hancur dibuat," ungkap Aan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait kasus ini.

“Saya belum dapat informasi, saya cek dahulu karena ini baru masuk,” kata Syarif.

Kasus tersebut mencuatkan pertanyaan seputar penyalahgunaan wewenang dan janji proyek oleh oknum pejabat, yang akhirnya menyeret keluarga dan kerabat dekat ke dalam situasi sulit. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dprd ntb #proyek #polda ntb