RADARTUBAN - Kejagung menepis tudingan politisasi putusan terhadap Tom Lembong. Banyak pihak menyebut sosok orang terdekat Anies Baswedan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula karenaa alasan politis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton dan merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.
Setelah Jaksa membacakan putusan pada Selasa (29/10) kemarin, lalu muncul anggapan bahwa ada pengaruh politik dalam penanganan kasus yang menjerat Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, tegas mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka didasari bukti kuat dan tidak terkait dengan kedekatannya bersama Anies Baswedan.
"Kami tidak pilih-pilih, semuanya ditentukan berdasarkan bukti,” katanya, dikutip Rabu (30/10).
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menarik perhatian publik, tak hanya karena dugaan kasus korupsinya, tetapi juga karena perannya sebagai orang terdekat Anies di jalur politik.
Kejagung pun buka suara, memastikan berbagai proses hukum terhadap Lembong dilakukan secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kedekatannya dengan tokoh politik.
Diketahui, belakangan nama Tom Lembong mencuat sejak muncul ke panggung publik melalui kedekatannya dengan Anies Baswedan, terutama saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2021.
Anies menunjuk pria berlatarbelakang ekonom itu sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, berkat pengalaman dan jejaring luasnya di dunia investasi.
Sejak saat itu, hubungan keduanya terlihat semakin erat. Bahkan, kedekatan ini makin kentara saat Lembong didapuk sebagai Co-Captain di Timnas AMIN untuk mendukung Anies di Pilpres 2024 lalu.
Kata Abdul Qohar, proses hukum dijalankan tanpa ada campur tangan pihak lain. Kejagung berpegang pada objektivitas, dan tidak memilah atau memilih berdasarkan afiliasi politik tersangka.
“Jika ada bukti yang cukup, siapa pun akan kami proses, tanpa pandang bulu,” ucap Abdul Qohar tegas. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama