Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diduga Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan, Begini Respons Meutya Hafid

Nadia Nafifin • Rabu, 6 November 2024 | 02:20 WIB

  

Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

RADARTUBAN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberhentikan sementara sejumlah pegawai yang ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam praktik judi online yang berusaha memblokir situs judi.

Setelah penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa 11 pegawai dinonaktifkan.

“Dalam waktu maksimal tujuh hari setelah Polri mengeluarkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara bagi pegawai yang terlibat,” jelas Meutya.

Selanjutnya, kementerian akan menerapkan langkah pemberhentian sementara agar fungsi pengawasan tetap berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap efektif tanpa melanggar asas praduga tak bersalah," tambah Meutya Hafid di Jakarta, Senin (4/11).

Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap) dan menyatakan mereka bersalah, Meutya memastikan kementerian akan memberhentikan pegawai tersebut secara tidak hormat.

Sementara itu, identitas pegawai lain yang diduga terlibat masih dalam tahap verifikasi. Kementerian Komdigi sedang menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan Polri.

“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas pegawai yang ditangkap,” tuturnya.

Kementerian Komdigi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Meutya juga menyampaikan bahwa langkah-langkah lebih lanjut akan diambil jika ada keterlibatan pegawai lain dalam kegiatan ilegal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan lima tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus pembukaan blokir situs judi online telah mencapai 16 orang, dengan 12 di antaranya berasal dari Kementerian Komdigi dan 4 lainnya merupakan pihak swasta. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Kementerian Komunikasi dan Digital #komdigi #Meutya Hafid