RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang bernama Meirizka Wulandari (MW), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MW, yang berlangsung hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka," kata Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Qohar menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, di Kejati Jawa Timur.
"Sekitar ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap MW, yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tannur," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar, serta sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti berperan dalam pemufakatan jahat untuk memastikan vonis kasasi juga membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kesepakatannya, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof, sementara biaya suap senilai Rp 5 miliar untuk ketiga hakim juga telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof.
Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
"Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk meminta agar yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, LR bertemu dengan MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan perkara anaknya," ungkap Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (4/11).
Pada 6 Oktober 2024, Meirizka melanjutkan pertemuan dengan Lisa Rahmat di kantor Lisa untuk mendiskusikan langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait kasus anaknya.
"Pada pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus perkara Ronald, serta langkah-langkah yang akan ditempuh," tambah Abdul.
Setelah kesepakatan tercapai, Meirizka memberikan uang awal senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat, yang kemudian mengurus seluruh proses hukum untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Selama proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka memberikan uang secara bertahap kepada Lisa, dengan total hingga mencapai Rp 3,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2 miliar digunakan untuk pengurusan perkara di tingkat PN Surabaya, dan sisanya digunakan untuk biaya lainnya.
"Dari informasi yang kami dapat, LR juga sering menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut hingga putusan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Abdul.
Meirizka dan Lisa Rahmat diketahui telah lama berhubungan baik. "Ibu Ronald ini sudah lama akrab dengan LR karena anak LR dan MW pernah satu sekolah. Mereka sudah saling mengenal sejak lama," lanjut Abdul.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas serta kasasi Ronald Tannur.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama