Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Viral Bocah SMP Jadi Tersangka Persebaran Video Asusila, Kapolri Turun Tangan Jadi Langsung Damai

Cicik Nur Latifah • Kamis, 14 November 2024 | 02:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

RADARTUBAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan meneliti lebih lanjut kasus dua remaja, S,14, dan R, 17, yang menjadi tersangka penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Jenderal Sigit mengungkapkan pihaknya akan segera memeriksa pengaduan ini dan berjanji memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Terkait pengaduan di media sosial, kami akan segera cek dan tindak lanjuti," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Ia juga memastikan bahwa Polri akan bersikap adil, terutama jika salah satu pihak terbukti merupakan korban.

Kasus ini bermula ketika S dan R, pasangan remaja yang menjalin hubungan, terlibat dalam kasus penyebaran video asusila yang mengakibatkan kedua orang tua mereka saling melapor.

Pada 24 Mei 2024, keluarga S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Sebulan kemudian, pada 20 Juni 2024, giliran keluarga R melaporkan S dengan nomor laporan LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan pihak kepolisian telah mencoba memediasi tiga kali, namun tidak menemukan titik terang. “Kedua orang tua saling lapor terkait kasus ini, dan mediasi tiga kali tidak berhasil,” jelas Hadi.

Mediasi tersebut gagal terutama karena ketidaksepakatan soal ganti rugi. Keluarga S meminta kompensasi lebih dari Rp 100 juta, sementara keluarga R hanya mampu memberikan Rp15-20 juta.

Pada 7 November 2024, kasus ini dibawa ke Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga S bersikeras melanjutkan kasus, yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Kasus ini kemudian berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan demi masa depan anak-anak mereka.

"Mediasi berjalan lancar, keduanya berdamai dan saling memaafkan,” ungkap Hadi.

Pencabutan laporan ini diambil demi menjaga nama baik keluarga dan mempertimbangkan masa depan kedua remaja tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#padangsidimpuan #Kapolri Jenderal Listyo Sigit #polda sumut