RADARTUBAN - Tiga orang pemilik bisnis skincare di Makassar yang diduga menggunakan merkuri dalam produk mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut. “Iya betul (tersangkanya Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustagir),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11).
Meski demikian, ketiga tersangka tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian. "Belum dilakukan penahanan," tambah Didik, tanpa memberikan alasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 serta Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini demi melindungi konsumen dari produk-produk yang mengandung zat berbahaya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah pemilik produk skincare tersebut.
“Ada tiga (tersangka), pemiliknya semua,” kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11). Dedi menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan atas enam produk kosmetik bermerkuri yang beredar di Makassar.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, terdapat enam merek produk skincare yang diamankan sebagai barang bukti, di antaranya merek Feny Frans, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Produk-produk ini diketahui mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar, yang mengungkap bahaya kandungan tersebut bagi kesehatan kulit.
"Produk-produk ini memiliki fungsi perawatan yang beragam, seperti mengencangkan kulit, memutihkan, dan membuat kulit tampak glowing," tambah Yudhiawan dari BBPOM Makassar.
Penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama