RADARTUBAN - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah, terlibat polemik setelah videonya yang merekam narapidana berpesta sambil mendengarkan musik remix viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, Robby dimutasi dari jabatannya dan disebut positif narkoba. Dia juga dituding sengaja merekam pesta tersebut untuk mendapatkan uang dari para napi.
Terkait tudingan dirinya positif narkoba, Robby muncul memberikan klarifikasi. Dia membantah tuduhan bahwa dirinya masih kecanduan narkoba, seperti yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi.
"Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media? Saya memang positif, tapi positif benzo," ujar Robby.
Benzo (benzodiazepin) adalah obat penenang yang biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan atau serangan panik.
Robby mengaku memiliki riwayat penyakit yang memerlukan konsumsi obat tersebut, yang diresepkan oleh dr. Abdullah Shahab dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Sebelumnya, Mulyadi membenarkan bahwa video viral itu direkam oleh Robby. Namun, ia menegaskan tidak ada pesta narkoba di dalam lapas.
"Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi," ujar Mulyadi, Jumat (15/11).
Menurutnya, Robby telah terbukti menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah menjalani rehabilitasi dua kali di Lampung dan Bogor. Meski begitu, ia tetap tidak bisa lepas dari ketergantungan.
"Statusnya masih ASN, tapi sudah dipindahkan dan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," kata Mulyadi.
Robby juga diduga menggunakan dua ponsel saat merekam video, satu untuk memutar musik remix dan satu lagi untuk merekam napi. Ia dituding mengancam napi dengan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang.
Mulyadi mengungkapkan, video tersebut sudah lama direkam oleh Robby untuk mengancam napi. Selain itu, Robby diketahui sering absen kerja dan pernah mendapatkan hukuman disiplin berat dari Inspektorat Jenderal karena berbagai pelanggaran.
Pihak Kemenkumham memastikan akan memberikan tindakan tegas untuk menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama