Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menkomdigi Meutya Hafid Psimis Bisa Berantas Judi Online, 8 Juta Warga Indonesia Sudah Kecanduan

Cicik Nur Latifah • Minggu, 1 Desember 2024 | 15:58 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid

RADARTUBAN - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tantangan besar dalam memerangi situs judi online di Indonesia. Menurutnya, setiap kali satu situs berhasil diblokir, puluhan hingga ratusan situs baru kembali bermunculan.

“Pengawasan terhadap situs judi online memerlukan tenaga ekstra. Situs yang ditutup satu, tumbuh 10 atau bahkan 100,” ungkap Meutya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta.

Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga gencar mengedukasi masyarakat melalui literasi digital. Namun, ia mengakui upaya ini memerlukan kerja sama yang solid dengan platform teknologi global untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyoroti dampak sosial dari judi online yang berpotensi menciptakan kemiskinan baru.

“Judi online sama bahayanya dengan penipuan online. Banyak masyarakat tergiur, namun akhirnya terjebak dalam kemiskinan,” kata Cak Imin.

 

Dalam konferensi pers terkait "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data," Meutya Hafid memaparkan capaian pemerintah dalam memblokir situs judi online. Hingga 19 November 2024, sebanyak 104.819 situs judi online telah diblokir sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 November.

Jika dihitung sejak 20 Oktober 2024, total situs yang ditutup diklaim sudah mencapai 380 ribu.

Selain itu, Kementerian juga menutup 651 rekening bank dan dompet digital yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring selama November 2024. Menkomdigi menyebut, penutupan rekening ini adalah langkah penting, karena rekening merupakan “nadi” dari perputaran uang judi online.

“Kerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia sedang kita intensifkan untuk memberantas rekening yang terkait judi online,” jelas Meutya.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius dengan jumlah pemain di Indonesia mencapai 8,8 juta orang. Lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Budi mengungkapkan, perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 telah mencapai Rp 900 triliun, dan angka ini diperkirakan terus bertambah jika tidak ada langkah masif dalam pemberantasannya.

Dengan kolaborasi antar kementerian, platform digital, dan sektor keuangan, pemerintah berharap dapat menekan penyebaran judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#cak imin #judi online #Menteri Komunikasi dan Digital #Meutya Hafid